UU dalam IT dan Pemecahan Masalahnya
Posted On Jumat, 30 Oktober 2009 at di 11.50 by Joko SetiawanPasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Undang-undang Hak cipta atas pembajakan sudah lama kita ketahui,,tapi kenapa ya software bajakan malah semakin marak,atau Undang-undang di atas tersebut hanya menakut-nakuti?tanpa ada realisasi yang nyata untuk benar-benar memerangi pembajakan Software yang ada di indonesia ini?
tapi yang jelas sebuah softwear sudah menjadi kebutuhan pokok juga untuk para pekerja,pelajar,dan umum di indonesia ini.bagaimana jadinya jika pembajakan software benar-benar di perangi dan di hilangkan??yang ada manusia di indonesia ini terutama pelajar & mahasiswa kebingungan,mau cari uang dari mana untuk membeli sebuah software yg tidak terjangkau harganya..,,ya jika para pekerja si masih bisa karena semua itu di biayai oleh perusahaan mereka.ya tapi yang kita pikirkan seharusnya sang putra-putri bangsa ini terutama yang berada di keadaan ekonomi kalangan bawah,toh buat bayar sekolah saja masih bingung harus cari di mana,malah di tambah seperti ini.Hahaha,mau jadi apa penerus bangsa ini jika tidak bisa memaksimalkan keahliannya di bidang komputer yang di mana-mana dan bahkan seluruh dunia komputer itu adalah hal wajib untuk di pelajari.
sebenarnya menurut saya Pemerintah tidak perlu memberantas Pembajakan CD, DVD, Buku, dsb. Karena masyarakat kita belum bisa menerima sepenuhnya barang original. dikarenakan harga barang bajakan lebih murah dibandingkan dengan original. Karena masyarakat di Indonesia sebagian besar penduduknya belum mampu membeli barang original. orang aja wajahnya ada yang bajakan.....hehehe...........karena ingin ganteng / cantik truz wajahnya di operasi... itu kan termasuk pembajakan wajah......benarkan...hehehe,,,