UU dalam IT dan Pemecahan Masalahnya

Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta."

Undang-undang Hak cipta atas pembajakan sudah lama kita ketahui,,tapi kenapa ya software bajakan malah semakin marak,atau Undang-undang di atas tersebut hanya menakut-nakuti?tanpa ada realisasi yang nyata untuk benar-benar memerangi pembajakan Software yang ada di indonesia ini?
tapi yang jelas sebuah softwear sudah menjadi kebutuhan pokok juga untuk para pekerja,pelajar,dan umum di indonesia ini.bagaimana jadinya jika pembajakan software benar-benar di perangi dan di hilangkan??yang ada manusia di indonesia ini terutama pelajar & mahasiswa kebingungan,mau cari uang dari mana untuk membeli sebuah software yg tidak terjangkau harganya..,,ya jika para pekerja si masih bisa karena semua itu di biayai oleh perusahaan mereka.ya tapi yang kita pikirkan seharusnya sang putra-putri bangsa ini terutama yang berada di keadaan ekonomi kalangan bawah,toh buat bayar sekolah saja masih bingung harus cari di mana,malah di tambah seperti ini.Hahaha,mau jadi apa penerus bangsa ini jika tidak bisa memaksimalkan keahliannya di bidang komputer yang di mana-mana dan bahkan seluruh dunia komputer itu adalah hal wajib untuk di pelajari.
sebenarnya menurut saya Pemerintah tidak perlu memberantas Pembajakan CD, DVD, Buku, dsb. Karena masyarakat kita belum bisa menerima sepenuhnya barang original. dikarenakan harga barang bajakan lebih murah dibandingkan dengan original. Karena masyarakat di Indonesia sebagian besar penduduknya belum mampu membeli barang original. orang aja wajahnya ada yang bajakan.....hehehe...........karena ingin ganteng / cantik truz wajahnya di operasi... itu kan termasuk pembajakan wajah......benarkan...hehehe,,,

Posted in |

Opini mengatasi kecurangan dalam TI

Dunia teknologi informasi yang berkembang sedemikian cepat sungguh diluar dugaan, tetapi perkembangan ini diikuti pula dengan kejahatan teknologi informasi. Dan karena kejahatan ini pula menyebabkan banyak orang harus membayar mahal untuk mencegahnya dan menaati hukum yang ada.

Apa saja cara-cara untuk mencegah kejahatan komputer :

1. Memperkuat hukum
Kini dengan hukum dunia teknologi informasi diperkuat maka setiap orang tidak seenaknya lagi melannggar hukum, karena bisa-bisa digiring sampai ke kantor polisi. Organisasi industri seperti Software Publishers Association (SPA) segera dibentuk setelah maraknya pembajakan perangakat lunak dalam sekala besar maupun kecil. (Pembajakan perangkat lunak komersial sekarang merupakan tindak pidana berat, bisa dienjara maksimal 5 tahun dan didenda hingga 250.000 dollar bagi siapa saja yang terbukti memakai peragkat bajakan). Dengan memperkuat hukum ini minimal akan mengurangi resiko kejahatan Teknologi informasi.

2. CERT : Computer Emergency respose Team
Pada tahun 1988, setelah internet tersebar luas, Departemen pertahanan AS membentuk CERT. Meskipun lembaga ini tidak mempunyai wewenang untuk menahan atau mengadili, CERT menyediakan informasi internasional dan layanan seputar keamanan bagi para pengguna internet. CERT hadr sebagai pendamping pihak yang diserang, membantu mengatasi penggangu, dan mengevaluasi sistem yang telah megalami serangan untuk melindunginya dari gangguan dimasa yang akan datang.

3. Alat pendeteksi kecurangan perangkat lunak deteksi berbasis aturan. Dalam teknik ini pengguna, semisal pedagang membuat file negatif yang memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap transaksi. Kriteria ini meliputi nomor kartu kredit yang dicuri dan juga batas harganya, kecocokan alamat rekening pemegang kartu dan alamat pengiriman, dan peringatan jika satu item dipesan dalam jumlah besar.

Perangkat Lunak Model Prediktif-Statistik
Dalam teknik ini dilakukan pemeriksaan pada berton-ton data dari transaksi sebelumnya. Tujuannya untuk membuat diskripsi matematis tentang kecurangan transaksi yang biasa terjadi. Perangkat lunak ini menghitung pesanan yang masuk menurut skala rasio yang didasarkan pada kemiripan profil kecurangan. Semisal jika beberapa pencuri yang telah mendapatkan nomor telpon perusahaan anda dengan cara menyadap pembicaraan – melakukan pembicaraan kesuatu negara padahal anda tidak pernah melakukannya, maka perangkat lunak AT&T akan melakukan aktivitas yang tidak biasa lalu memanggil anda untuk mengetahui apakah anda yang melakukan panggilan tersebut.

Perangkat Lunak Manajemen Internet Pegawai (EIM)
Program yang dibuat oleh Websense, SurfControl, dan Smartfilter yang digunakan untuk memantau berapa banyak waktu yang dihabiskan para manusia yg diweb dan untuk memblokir akses ke situs judi atau porno perangkat lunak penyaring Internet

Beberapa perusahaan menggunakan perangkat lunak penyaring filter khusus untuk memblok akses ke pornogafi, download music bootleg, dan situs Internet lain yang tidak dikehendaki yang kemungkinan akan diakses pengawasan secara elektronik perusahaan menggunakan berbagai jenis pengawas elektronik yang menyertakan teknologi pemantau audio dan visual, membaca email dan blog, dan merekam keystroke.

Dengan berbagai cara pencegahan diatas memang akan mengurangi kejahatan di dunia maya, namun semuanya itu kembali kepada kita sebagai pengguna Teknologi Informasi, selama kita semua masih memakai cara-cara dan etika yang benar pasti perkembangan IT akan terus melaju secara positf. Dan sampai sekarang metode pencegahan masih terus dikembangkan dengan beraneka ragam dan akan terus berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan Teknologi Informasi.

Posted in Label: |

Upaya penyelamatan Profesi IT terhadap oursourCing

Adanya outsourcing sekarang ini yaitu untuk menyediakan layanan jasa pengolahan data kepada suatu perusahaan,tetapi dengan keberadaan outsourcing ini memang sangat mengancam tersedianya lowongan kerja terhadap profesi IT. Tetapi kita harus melihat bidang IT yang lain juga. Karena profesi atau keahlian seorang IT tidak hanya dalam pengolahan data saja, tetapi masih ada bidang IT yang dapat di kembangkan. Hal ini terpikirkan oleh saya karena keberadaan outsourcing itu sendiri tidak mungkin dengan mudah dapat dihilangkan karena itu menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan yang menyewa jasa tersebut atau pihak-pihak lain.
Jadi untuk menghadapi ini, sorang IT harus pintar-pintar melihat peluang yang ada untuk mencapai keuntungan bersama. Sikap optimis juga sangat dibutuhkan untuk menghadapi persaingan yang ada...
terima kasih....



PERKEMBANGAN IT DI MASA DEPAN

Di zaman yang serba teknologi ini, masyarakat sudah hampir menggunakan teknologi dalam menjalankan kehidupan untuk dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan mudah dan efisien. teknologi yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia saat ini, menjadikan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi yang ada sehingga dapat menyelesaikan suatu pekerjaan atau aktivitas di dalam kehidupannya.

Semakin hari, perkembangan Teknologi Informasi semakin bertambah baru perkembangannya, sehingga, kebutuhan akan Teknologi Informasi saat ini, menjadi satu acuan bagi setiap orang untuk dapat memiliki Teknologi Informasi untuk dapat mempermudah suatu pekerjaannya dengan menggunakan Teknologi Informasi tersebut. dikehidupan yang datang sangat mungkin jika Teknologi Informasi benar-benar menjadi bagian dari kehidupan manusia di muka bumi ini dengan semakin mudahnya suatu pekerjaan manusia maka akan semakin munculnya teknologi-teknologi baru yang mempunyai fungsi yang lebih berkembang.

Dengan IT yang lebih canggih tuntutan dalam keamanan IT akan lebih di perketat,di karenakan transaksi online akan lebih ramai di masa depan, sehingga untuk meminimalisir kejahatan cyber vendor-vendor IT akan lebih memperketat keamanan produknya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan saya tetap berharap perkembangan teknologi akan tetap meningkat,..tapi tetap harus punya batasan,… jangan sampai melanggar hukum alam atau apaan gitu lah,..pokoknya jangan sampai Over .... cz segala sesuatu yang berlebihan juga ga baek2 amat,..

Posted in |